Pengadilan UE telah memberikan lampu hijau kepada Belanda untuk melanjutkan kasus anti-monopoli Apple App Store

Pengadilan UE telah memberikan lampu hijau kepada Belanda untuk melanjutkan kasus anti-monopoli Apple App Store


  • Apple mengambil komisi 15-30% untuk pembayaran di App Store
  • Perusahaan tersebut membantah melakukan kesalahan di negaranya, namun Uni Eropa menolak klaim tersebut
  • Pengadilan Uni Eropa mengatakan bahwa toko aplikasi khusus Belanda adalah alasan yang cukup

Pengadilan Uni Eropa telah memutuskan bahwa pengadilan Belanda memiliki yurisdiksi atas kasus terhadap App Store Apple, yang diajukan oleh dua yayasan Belanda.

Mereka menuduh komisi App Store berlebihan dan kompetitif sehingga merugikan pengguna di Belanda, termasuk konsumen dan pengembang.



Tautan Sumber