Hakim AS: Trump tidak punya kewenangan mengirim pasukan Garda Nasional ke Washington

Hakim AS: Trump tidak punya kewenangan mengirim pasukan Garda Nasional ke Washington

20 November (UPI) — Seorang hakim federal pada hari Kamis memutuskan bahwa pengerahan 2.000 pasukan Garda Nasional ke Washington oleh Presiden Donald Trump adalah ilegal, dan mengatakan bahwa presiden tidak memiliki wewenang untuk mengirim pasukan “untuk mencegah kejahatan.”

Hakim Distrik AS Jia Cobb mengatakan bahwa meskipun Trump adalah panglima tertinggi, undang-undang federal membatasi kekuasaannya untuk melakukan federalisasi dan mengerahkan pasukan tersebut, khususnya di Washington, di bawah kendali Kongres.

“Pengadilan menolak penegasan cepat Terdakwa mengenai kekuasaan konstitusional, dan menyimpulkan bahwa pembacaan kewenangan Presiden secara luas berdasarkan Pasal II akan menghapus peran Kongres dalam mengatur Distrik dan Garda Nasionalnya,” tulis Cobb dalam keputusannya setebal 61 halaman.

Cobb juga mengatakan Trump juga tidak memiliki wewenang untuk mengerahkan pasukan Garda Nasional di luar negara bagian ke Washington untuk membantu penegakan hukum.

Keputusan Cobb baru akan berlaku pada 11 Desember, sehingga pemerintahan Trump mempunyai waktu untuk mengajukan banding. Mahkamah Agung akan mengeluarkan keputusannya sendiri tentang penempatan pasukan Garda Nasional ke Chicago. Pengadilan banding federal juga mempertimbangkan pengerahan pasukan Garda Nasional ke Portland, Oregon, dan Los Angeles.

Trump membenarkan pengerahan pasukannya dengan mengklaim, tanpa bukti, bahwa kekerasan dan kekacauan berskala besar memerlukan kehadiran pasukan dalam negeri untuk melindungi fungsi federal. Para pemimpin negara bagian dan lokal, serta petugas penegak hukum kota, mengatakan mereka tidak memerlukan bantuan federal untuk melindungi kota mereka.

Tautan Sumber